Keunggulan dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah sudah terakreditasi A, dalam perkembanganya UMM yang
berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak
tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan
baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang
dilakukan oleh Depdikbud
yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum
UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam
Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23
November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor
: 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas
Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai
sekarang.Pubahan dan perbaikan kurikulum
pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut
pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK
Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang
kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum
menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak
ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas
Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Sumber : http://hukum.umm.ac.id/home.php?lang=id atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar